Saat Azis Syamsuddin Meminta Saksi Menarik Keterangan di BAP
Tak hanya mengklarifikasi pernyataan para saksi, bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi terdakwa perkara suap eks penyidik KPK juga berupaya meminta saksi mencabut keterangannya.
Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin, Senin (27/12/2021), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus Partai Golkar itu duduk di kursi pesakitan karena didakwa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju yang kala itu merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara Maskur Husain.
Suap senilai Rp 3,6 miliar diberikan sebagai kompensasi pengurusan perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tahun anggaran 2017 yang tengah diselidiki KPK. Bersama Aliza Gunado, Azis disebut-sebut terlibat dalam pengaturan perubahan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal itulah yang mendasari Azis meminta bantuan kepada Robin agar penyelidikan dugaan korupsi DAK Lampung Tengah itu tak dinaikkan ke tahap penyidikan.