Pada 2022, Satgas BLBI Akan Lebih Galak
Selama 2021, Satgas BLBI menyita aset obligor dan debitor BLBI senilai Rp 15 triliun dari target Rp 110,45 triliun. Upaya ini dinilai perlu diikuti transparansi karena ada sejumlah aset yang telah diserahkan ke BPPN.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memiliki waktu singkat, terbatas 2,5 tahun, untuk mengembalikan utang negara. Pada tahun 2022, Satgas BLBI mengaku akan lebih galak menagih utang debitor dan obligor. Namun, satgas juga diharapkan lebih transparan kepada publik terkait dengan informasi aset yang disita ataupun langkah hukum yang akan ditempuh jika mekanisme perdata tak mempan dilakukan.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satgas BLBI. Pasca-penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dan Itjih Nursalim, pemerintah beralih fokus untuk menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI.