logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDibawa ke Palembang, Alex...
Iklan

Dibawa ke Palembang, Alex Noerdin Cs Segera Disidangkan

Kepala Puspen Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tim jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara Alex Noerdin cs beserta barang buktinya ke Kejari Palembang untuk segera disidangkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zSn0Or318UEbR033rQC-tu69NQo=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210916-WA0045_1632659271.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Alex Noerdin, bekas Gubernur Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan untuk dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah empat berkas perkara dari tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang. Keempat tersangka diterbangkan ke Palembang, sementara barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 10,1 miliar, dibawa melalui jalan darat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021), mengatakan, tim jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Palembang. Penyerahan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah berkas mereka berempat telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Editor:
Suhartono
Bagikan