logo Kompas.id
Politik & HukumSuap Penanganan Perkara di KPK...
Iklan

Suap Penanganan Perkara di KPK untuk ”Nyalon” Wali Kota dan ”Nyawer” di Kafe

Dari uang imbalan Rp 2,5 miliar untuk penanganan perkara korupsi di KPK, Maskur Husain mengaku tak hanya untuk ”nyawer” di kafe, tetapi juga untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier dan membeli emas.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kV9WZilC_2vLiAi--GsKghicAQ8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F84bd1fe3-4201-4b54-8b65-6abc929162f6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendengarkan kesaksian Maskur Husain dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021). Maskur merupakan pengacara yang bersama bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, diminta untuk membantu pengurusan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan terdakwa Azis. Selain Maskur, rencananya sidang juga akan mendengarkan kesaksian Robin dan Sebastian D Marewa selaku sopir pribadi Robin.

JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Maskur Husain, penerima suap Rp 8 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku tidak pernah menyimpan uang yang dia terima di rekening bank. Dalam persidangan, Maskur mengaku langsung membelanjakan uang itu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate dan nyawer penyanyi di sejumlah kafe.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2012). Maskur dan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Selain kedua saksi itu, JPU juga menghadirkan seorang saksi lain, yaitu Sebastian D Marewa, kenalan Robin yang kemudian dijadikan sopir pribadinya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan