Suap Penanganan Perkara di KPK untuk ”Nyalon” Wali Kota dan ”Nyawer” di Kafe
Dari uang imbalan Rp 2,5 miliar untuk penanganan perkara korupsi di KPK, Maskur Husain mengaku tak hanya untuk ”nyawer” di kafe, tetapi juga untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier dan membeli emas.
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Maskur Husain, penerima suap Rp 8 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku tidak pernah menyimpan uang yang dia terima di rekening bank. Dalam persidangan, Maskur mengaku langsung membelanjakan uang itu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate dan nyawer penyanyi di sejumlah kafe.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2012). Maskur dan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Selain kedua saksi itu, JPU juga menghadirkan seorang saksi lain, yaitu Sebastian D Marewa, kenalan Robin yang kemudian dijadikan sopir pribadinya.