KPK: Tak Ada Bukti Sah Penuhi Permintaan Robin Pattuju agar Lili Diproses
Keterangan Robin di persidangan dinilai KPK sebagai ”testimonium de auditu”. Artinya, Robin mendengar dugaan keterlibatan Lili Pintauli di penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu dari pihak lain.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak ada bukti sah untuk memenuhi permintaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum. Lili, menurut Robin, ikut terlibat dalam penanganan perkara jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Saat menyampaikan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/12/2021), Robin meminta keadilan agar Lili Pintauli Siregar diproses hukum. ”Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK. Tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator (JC) saya,” ujar Robin.