logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Bacakan Pleidoi, Robin...
Iklan

Bacakan Pleidoi, Robin Sesumbar Penjarakan Lili Pintauli Siregar

Saat pembelaan terdakwa kasus suap perkara dugaan korupsi,eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut akan bongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Bersama pengacara Arief Aceh, Lili dituding terlibat.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q6n2fU-5HQa0Wei1a_X56bLIOXA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F2b42dd0e-675b-4928-931b-0ce9093bed4e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menunggu dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/12/2021). Pada pledoi yang dibacakan sendiri, Robin menyatakan keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu Robin juga meminta hakim untuk mengabulkan permintaannya menjadi "justice collaborator" dan siap untuk mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jual beli jabatan yang menyeret nama Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

JAKARTA, KOMPAS  – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Stepanus Robin Pattuju menyebut akan membongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus korupsi Tanjung Balai, Sumatra Utara. Bahkan, Robin berani sesumbar bahwa  dia akan mengungkap kasus itu sampai Lili benar-benar diproses hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus suap lima perkara yang ditangani KPK. Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain diduga menerima suap total senilai Rp 11,025 miliar. Dari total uang itu, Rp 1,695 miliar di antaranya diberikan oleh bekas Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Editor:
Suhartono
Bagikan