Bacakan Pleidoi, Robin Sesumbar Penjarakan Lili Pintauli Siregar
Saat pembelaan terdakwa kasus suap perkara dugaan korupsi,eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut akan bongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Bersama pengacara Arief Aceh, Lili dituding terlibat.
JAKARTA, KOMPAS – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju menyebut akan membongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus korupsi Tanjung Balai, Sumatra Utara. Bahkan, Robin berani sesumbar bahwa dia akan mengungkap kasus itu sampai Lili benar-benar diproses hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus suap lima perkara yang ditangani KPK. Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain diduga menerima suap total senilai Rp 11,025 miliar. Dari total uang itu, Rp 1,695 miliar di antaranya diberikan oleh bekas Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak naik ke tahap penyidikan.