logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi Omicron, Pintu...
Iklan

Antisipasi Omicron, Pintu Masuk Darat dan Laut Diperketat

Pemerintah mengingatkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 dari galur Omicron terus meluas di dunia. Apalagi pelaku perjalanan dari luar negeri melalui laut dan darat lebih tinggi ”positivity rate”-nya ketimbang udara.

Oleh
Nina Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pgS_IktcLs4fZ5RpZ9-MFdLMrtY=/1024x661/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211217ags2_1639727137.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga negara Indonesia turun dari bus bandara untuk menjalani karantina sepulang dari luar negeri di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021). Pemerintah menerapkan aturan pelaku perjalanan internasional dari 11 negara teridentifikasi Omicron harus menjalani karantina 14 hari. Warga juga diimbau tak bepergian ke luar negeri dan tidak kendur menerapkan protokol kesehatan. Sehari sebelumnya terjadi antrean hingga belasan jam saat sejumlah bus yang membawa WNI akan masuk ke Rumah Susun Pasar Rumput.

JAKARTA, KOMPAS — Pengetatan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri tak hanya diberlakukan di jalur udara, tetapi juga di jalur darat dan laut untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 galur Omicron. Selain itu, menurut rencana, Indonesia akan menutup pintu untuk warga negara asing yang datang dari negara Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengetatan ini seusai rapat terbatas evaluasi penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin (20/12/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan