hukum pidana
Jejak Kelam Hukuman Mati di Masa Silam
Saat ini, penerapan hukuman mati telah dihapuskan di banyak negara. Namun, beribu-ribu tahun lalu, beragam hukuman mati pernah diterapkan untuk menghukum penjahat. Cukup jadi catatan sejarah, tak perlu diulang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F10a8db88-113f-4178-9069-0cd9e67e2a4e_jpg.jpg)
Ruang isolasi bagi narapidana yang akan menjalani hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).
Hukuman mati dikenal sejak beribu-ribu tahun yang lampau. Sejarah mencatat, Hukum Hammurabi yang berlaku di Kerajaan Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi melakukan kodifikasi terhadap 35 jenis kejahatan yang berujung pada vonis mati. Jenis hukuman ini juga dikenal pada abad ke-14 SM dengan Hukum Hittite serta Hukum Draconian Athena pada abad ke-7 SM yang membuat hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Keberadaannya langgeng hingga saat ini.
Pada mulanya, khususnya pada abad ke-10, tiang gantungan menjadi tempat yang paling umum dipakai untuk mengeksekusi orang-orang yang dipidana mati. Bersamaan dengan itu, ada metode-metode lain yang digunakan, seperti direbus ataupun dibakar hidup-hidup, dipenggal dengan menggunakan kapak ataupun pedang, ditenggelamkan, ataupun dipotong-potong.