Jejak Kelam Hukuman Mati di Masa Silam
Saat ini, penerapan hukuman mati telah dihapuskan di banyak negara. Namun, beribu-ribu tahun lalu, beragam hukuman mati pernah diterapkan untuk menghukum penjahat. Cukup jadi catatan sejarah, tak perlu diulang.
Hukuman mati dikenal sejak beribu-ribu tahun yang lampau. Sejarah mencatat, Hukum Hammurabi yang berlaku di Kerajaan Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi melakukan kodifikasi terhadap 35 jenis kejahatan yang berujung pada vonis mati. Jenis hukuman ini juga dikenal pada abad ke-14 SM dengan Hukum Hittite serta Hukum Draconian Athena pada abad ke-7 SM yang membuat hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Keberadaannya langgeng hingga saat ini.
Pada mulanya, khususnya pada abad ke-10, tiang gantungan menjadi tempat yang paling umum dipakai untuk mengeksekusi orang-orang yang dipidana mati. Bersamaan dengan itu, ada metode-metode lain yang digunakan, seperti direbus ataupun dibakar hidup-hidup, dipenggal dengan menggunakan kapak ataupun pedang, ditenggelamkan, ataupun dipotong-potong.