logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJejak Kelam Hukuman Mati di...
Iklan

Jejak Kelam Hukuman Mati di Masa Silam

Saat ini, penerapan hukuman mati telah dihapuskan di banyak negara. Namun, beribu-ribu tahun lalu, beragam hukuman mati pernah diterapkan untuk menghukum penjahat. Cukup jadi catatan sejarah, tak perlu diulang.

Oleh
susana rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2mzfT8X4WhbRKX7N2QGMt2ikBEw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F10a8db88-113f-4178-9069-0cd9e67e2a4e_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ruang isolasi bagi narapidana yang akan menjalani hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

Hukuman mati dikenal sejak beribu-ribu tahun yang lampau. Sejarah mencatat, Hukum Hammurabi yang berlaku di Kerajaan Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi melakukan kodifikasi terhadap 35 jenis kejahatan yang berujung pada vonis mati. Jenis hukuman ini juga dikenal pada abad ke-14 SM dengan Hukum Hittite serta Hukum Draconian Athena pada abad ke-7 SM yang membuat hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Keberadaannya langgeng hingga saat ini.

Pada mulanya, khususnya pada abad ke-10, tiang gantungan menjadi tempat yang paling umum dipakai untuk mengeksekusi orang-orang yang dipidana mati. Bersamaan dengan itu, ada metode-metode lain yang digunakan, seperti direbus ataupun dibakar hidup-hidup, dipenggal dengan menggunakan kapak ataupun pedang, ditenggelamkan, ataupun dipotong-potong.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan