Suap Petugas Bea Cukai, MA Perberat Hukuman Importir Tekstil
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (17/12/2021), mengatakan, majelis kasasi MA menilai Irianto, pengusaha impor tektil, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung memperberat hukuman Irianto, Direktur Peter Garmindo Prima yang menyuap petugas Bea Cukai dari tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto terbukti menyuap petugas Bea Cukai sehingga berdampak pada membanjirnya impor tekstil yang merugikan negara mencapai Rp 1,6 triliun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (17/12/2021), mengatakan, majelis kasasi MA menilai Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).