logo Kompas.id
Politik & HukumRJ Lino Divonis 4 Tahun...
Iklan

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Ketua Berbeda Pendapat

Meski divonis 4 tahun dan dinilai terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi asing dalam pengadaan tiga ”quayside container crane” di sejumlah pelabuhan, ketua majelis justru menilai sebaliknya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hiPYWNxYmrFDa8kHyT7RNHnqRnw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211214_175908_1639493400.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa RJ Lino dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II, Richard Joost Lino, divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, berbeda dari kedua hakim anggota, hakim ketua menilai bahwa tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dilaporkan oleh Unit Forensik Akuntansi di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Vonis tersebut dibacakan hakim anggota, Teguh Santoso, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/12/2021). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Rosmina bersama hakim anggota lainnya, Moh Agus Salim.

Editor:
Suhartono
Bagikan