logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Rugikan Negara Rp 127,7...
Iklan

Diduga Rugikan Negara Rp 127,7 Miliar, Perwira Tinggi TNI Jadi Tersangka

Jaksa pada Jampidmil Kejagung menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD 2013-2020. Adanya Jampidmil Kejagung membuat tindak pidana di militer yang selama ini tertutup, jadi lebih terbuka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rtfpewtwvtEXkM36s0Aik8cCBfg=/1024x541/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211210_173618_1639137374.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers daring dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Jumat (10/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara koneksitas dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127,7 miliar. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK, dan NPP.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers daring dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Jumat (10/12/2021). Leonard mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pendalaman tim Jampidmil Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Tersangka Brigjen TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan  TWP AD sejak Maret 2019, adapun NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan