logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBahasa dalam Hukum dan...
Iklan

Bahasa dalam Hukum dan Kekuasaan

Dalam sejarahnya, kekuasaan sering kali menggunakan bahasa sebagai strategi mempertahankan kekuasaan. Orde Baru menggunakan bahasa, terutama dalam perundang-undangan, untuk mengendalikan stabilitas politik dan ekonomi.

Oleh
susana rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4oOeeXbbNg3YBm_cicaWr_690fE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F690bf041-ba46-4e09-91da-586ba13cf697_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian anggota DPR yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pada rapat tersebut, antara lain, diputuskan tentang sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU.

Bahasa dan kata-kata memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap hukum, baik dalam praktik pembuatan hukum atau legislasi maupun dalam konteks penegakannya. Kondisi ini penting untuk disadari sehingga kesalahan-kesalahan dalam penggunaannya dapat diminimalkan.

Apalagi pemilihan bahasa dan kata-kata yang salah berdampak serius, seperti merusak demokrasi dan menimbulkan penindasan yang sebenarnya tidak pernah dipikirkan oleh pembuat undang-undang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan