logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Jalan Tengah Diterapkannya...
Iklan

Jalan Tengah Diterapkannya Hukuman Mati, RKUHP Berikan Harapan Pengampunan

Kuatnya pro dan kontra sebabkan wacana penghapusan hukuman mati dari peradilan pidana Indonesia hadapi jalan terjal. Padahal, banyak negara yang meniadakan hukuman mati. Jalan tengahnya, pemerintah tuangkan di RUU KUHP.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari, Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y7eymZWRXCVckDC79CZz77hXVVo=/1024x2844/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211010-H03-NNN-Hukuman-Mati-mumed_1633884991.png

JAKARTA, KOMPAS  â€” Wacana penghapusan hukuman mati dari peradilan pidana Indonesia masih menghadapi jalan terjal karena kuatnya pro dan kontra di masyarakat. Padahal, mayoritas negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati. Di Indonesia, polarisasi itu coba ditengahi dengan pengaturan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah lama  dibahas di DPR bersama pemerintah.

Indonesia termasuk  salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati dalam peradilan pidananya. Padahal, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sudah ada 144 negara yang menolak hukuman mati. Tersisa 55 negara, termasuk Indonesia yang masih mempertahankan hukuman mati.

Editor:
Suhartono
Bagikan