Dugaan Korupsi
Didakwa Menyuap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwanya menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211206_104651_1638768644.jpg)
Azis Syamsuddin mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein senilai Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan agar keduanya membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Terhadap dakwaan tersebut, Azis maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu terungkap di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Muh Damis, dengan didampingi Fahzal Hendri dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.