Hak Asasi Manusia
Berkaca dari Perempuan Terpidana Mati
Hasil kajian Institute for Criminal Justice Reform dan Komnas Perempuan menunjukkan, perempuan terpidana hukuman mati mayoritas merupakan kelompok rentan, secara sosial, ekonomi, dan gender.

Petinju dari Filipina, Manny Pacquiao, berpelukan untuk berpamitan dengan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7/2015). Manny didampingi Jinkee Pacquiao (kanan), istrinya, dalam kunjungan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang kurang dari sepekan lagi, yakni 10 Desember, menjadi momentum menghadirkan keadilan hukum yang memperhitungkan kerentanan perempuan, terutama bagi mereka yang diancam hukuman mati. Diperlukan perbaikan perspektif penegak hukum.
Hasil kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, perempuan terpidana hukuman mati mayoritas merupakan kelompok rentan, baik secara sosial, ekonomi, maupun jender.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Berkaca dari Perempuan Terpidana Mati".
Baca Epaper Kompas