Ketika Vonis Disebut Tak Mengurangi Prestasi Nurdin...
Tanpa mengurangi apresiasi atas prestasi Nurdin Abdullah, seperti diuraikan penasihat hukum, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa. Penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award itu pun divonis 5 tahun penjara.
Saat menjatuhkan vonis, Senin (29/11/2021) malam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima suap serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Penerimaan gratifikasi itu terkait dengan kepentingan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Nurdin ini cukup mengejutkan. Itu karena ia dikenal sebagai kepala daerah yang cerdas, inovatif, berintegritas, dan mempunyai banyak prestasi. Saat menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel, bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017.