logo Kompas.id
Politik & HukumKetika Vonis Disebut Tak...
Iklan

Ketika Vonis Disebut Tak Mengurangi Prestasi Nurdin...

Tanpa mengurangi apresiasi atas prestasi Nurdin Abdullah, seperti diuraikan penasihat hukum, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa. Penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award itu pun divonis 5 tahun penjara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/63n4jJwq337hK4fzzehKbc0L75k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Ffc78bff0-e005-47be-a326-2bf425b7de97_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wartawan mengikuti persidangan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (di layar, kanan) secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda pembacaan vonis atau keputusan. Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020. Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Saat menjatuhkan vonis, Senin (29/11/2021) malam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima suap serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Penerimaan gratifikasi itu terkait dengan kepentingan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Nurdin ini cukup mengejutkan. Itu karena ia dikenal sebagai kepala daerah yang cerdas, inovatif, berintegritas, dan mempunyai banyak prestasi. Saat menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel, bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan