logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDemokrat Kubu Deli Serdang...
Iklan

Demokrat Kubu Deli Serdang Masih Upayakan Langkah Hukum

Meski hakim PTUN Jakarta tak menerima gugatan agar Surat Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY dibatalkan, Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang meyakini masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zm4YUmql_XxfI1HEw9Gei47YP8A=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-11-at-19.48.30_1615467030.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, memberikan keterangan saat konferensi pers di kediaman Ketua Umum Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kisruh di tubuh Partai Demokrat belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, pihak penggugat ternyata masih menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang di bawah pimpinan Moeldoko menilai ada keganjilan dalam keluarnya putusan PTUN Jakarta itu kendati mereka tetap menghargai putusan majelis hakim. Kandasnya gugatan mereka di PTUN Jakarta dipandang sebagai sesuatu putusan yang belum mengikat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan