logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Partai Demokrat Kubu...
Iklan

Gugatan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ditolak Hakim PTUN Jakarta

Setelah gugatan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ditolak, Partai Demokrat pimpinan AHY masih akan menghadapi gugatan pembatalan SK Kongres V Partai Demokrat 2020.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fu2-xyIs9nBvMQ6bgV-POYlsOrE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Ffb81aafd-a030-4f58-891f-cdc33c0534b4_JPG.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Suasana di gedung tempat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersilaturahmi dengan ulama dan kader partai di Palu, Sulteng, Senin (26/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Partai Demokrat kubu kongres luar biasa Deli Serdang yang menuntut majelis hakim membatalkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47 terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono pun mengapresiasi putusan itu, apalagi negara sudah mengakui keabsahan kepengurusan partai tersebut.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (23/11/2021), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Enrico Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Hal itu tertuang dalam putusan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan