Satgas BLBI Somasi Obligor yang Tidak Penuhi Panggilan
Satgas BLBI menyomasi obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Satgas pun tak ragu mengambil langkah hukum pidana jika ditemukan pelanggaran pidana oleh obligor/debitor.
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Utang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI terus menagih utang dan mengejar aset yang dijaminkan oleh debitor dan obligor. Baru-baru ini, Satgas BLBI mengirimkan dua somasi atau teguran kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
”Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).