logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Konsultasi Hukum: Bisa Gugat...
Iklan

Konsultasi Hukum: Bisa Gugat Tetangga Gegara Air Hujan

Dalam kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada keharmonisan dan kerukunan, gugatan perdata sebaiknya dijadikan sebagai opsi terakhir, setelah semua upaya musyawarah dan mediasi tidak memberikan hasil.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/llfJAJL9FQRpF8S4lXBEIUOQ5uI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20f9c128-b913-4d29-a6e6-e4ffebca71b6_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah hunian tetap yang menjadi relokasi warga kampung Sukaraksa di bekas lahan perkebunan sawit Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/11/2021). Hidup bertetangga dengan kondisi rumah yang berdekatan bisa saja menimbulkan konflik. Sebaiknya persoalan antartetangga diselesaikan secara musyawarah dan dialog, meskipun dimungkinkan melalui gugatan perdata.

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan: Saya tinggal di perumahan. Hidup berdampingan tetangga ternyata tidak semudah yang saya bayangkan. Tahun lalu, tetangga saya membangun kanopi. Kanopi itu posisinya tinggi dan tepat berbatasan dengan tembok saya. Akibatnya, saat hujan, limpasan air hujan masuk ke teras saya. Saya sempat punya pikiran untuk membangun kanopi yang lebih tinggi sehingga air hujan berbalik melimpas ke rumah tetangga saya. Bila ini dilakukan tentu akan terjadi perlombaan membangun kanopi. Apa yang dilakukan tetangga saya tentu sangat merugikan kami yang ada di sampingnya. Apakah ada aturan hukum yang mengatur hidup bertetangga? Apakah tindakan tetangga saya itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan atau pelanggaran hukum? Apakah yang saya bisa lakukan, jika tetangga ini tak bisa diajak berdialog? (Rahardjo, Surabaya)

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan