logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBuru Mafia Tanah, 69 Kasus...
Iklan

Buru Mafia Tanah, 69 Kasus Ditangani Kepolisian

Berdasarkan data Satgas Antimafia Tanah bentukan Polri, hingga Oktober 2021, ada 69 perkara diduga terkait mafia tanah yang ditangani. Tak hanya Polri, Kejagung juga intens memberantas mafia tanah itu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c0XigDsx32IKgMN_UMMamlfvpUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210507IDO_Mafia_Tanah4_1620386596.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Beberapa warga Desa Pantai yang sudah memiliki sertifikat tanah, tetapi tanah mereka masih tetap digarap perusahaan perkebunan sawit di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (7/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus mafia tanah yang kembali mencuat akhir-akhir ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga Oktober 2021, kepolisian telah menangani 69 perkara yang diduga melibatkan mafia tanah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Jumat (19/11/2021), mengatakan, hingga Oktober 2021, berdasarkan data Satuan Tugas Antimafia Tanah, terdapat 69 perkara yang telah ditangani. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah kepolisian daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan