Otak-atik Penjabat Kepala Daerah
Pengisian penjabat kepala daerah akan sangat krusial. Sebab, mereka akan bertugas dalam waktu relatif lama, yakni 2-3 tahun.
Lebih dari 100 daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah pada 2022 sebagai implikasi diselenggarakannya pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024. Kekhawatiran mulai muncul karena penjabat ini rentan terseret arus politik dan tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam menangani berbagai persoalan yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Pilkada serentak pada 2024 membawa kompleksitas tinggi karena akan ada 271 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum 2024. Pada 2022, sebanyak 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan mengakhiri masa jabatannya. Sementara pada 2023, sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota juga akan mengakhiri masa jabatannya.