logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Tegaskan Penangkapan...
Iklan

Polri Tegaskan Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Bukan Kriminalisasi

Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah, ditangkap karena diduga terkait tindak pidana terorisme. Polri punya dasar yang kuat, bukan kriminalisasi. Adapun MUI telah menonaktifkan Ahmad dari kepengurusan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WcaLPY2swK5eHZkhzO4lm0QwgH0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Faf8dcba3-47ea-4c67-997d-dca14c8b56f1_jpg.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memeriksa dan menggeledah tempat tinggal terduga teroris di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (29/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Ahmad Zain an-Najah atau berinisial AZA, didasarkan pada alat bukti, bukan kriminalisasi. Demikian pula dugaan tindak pidana terorisme tersebut dinyatakan sebagai urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal(Pol) Rusdi Hartono, dalam jumpa pers, Rabu (17/11/2021), mengatakan, tindakan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri merupakan bagian dari proses panjang berupa profiling dan pemantauan yang cukup lama. Dengan demikian, kegiatan penangkapan terhadap seseorang yang dilakukan Densus 88 merupakan bentuk penegakan hukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan