Polri Tegaskan Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Bukan Kriminalisasi
Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah, ditangkap karena diduga terkait tindak pidana terorisme. Polri punya dasar yang kuat, bukan kriminalisasi. Adapun MUI telah menonaktifkan Ahmad dari kepengurusan.
JAKARTA, KOMPAS β Penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Ahmad Zain an-Najah atau berinisial AZA, didasarkan pada alat bukti, bukan kriminalisasi. Demikian pula dugaan tindak pidana terorisme tersebut dinyatakan sebagai urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal(Pol) Rusdi Hartono, dalam jumpa pers, Rabu (17/11/2021), mengatakan, tindakan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri merupakan bagian dari proses panjang berupa profiling dan pemantauan yang cukup lama. Dengan demikian, kegiatan penangkapan terhadap seseorang yang dilakukan Densus 88 merupakan bentuk penegakan hukum.