Iklan
MA Kurangi Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun, Nilai Keonaran Hanya Terjadi di Media Massa
Mahkamah Agung memotong hukuman Rizieq Shihab separuh menjadi dua tahun penjara. Kuasa hukum Rizieq sedang menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengurangi hukuman Mohammad Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, yang menimbulkan keonaran. Pengurangan hukuman tersebut dilakukan karena majelis kasasi menilai faktanya tidak terjadi keonaran yang mengakibatkan korban jiwa/fisik atau harta benda.
”Terbitnya keonaran akibat perbuatan terdakwa (Rizieq Shihab) hanya terjadi di tataran media massa,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).