MA Kuatkan Putusan PT DKI Jakarta yang Sahkan Peradi Otto Hasibuan
MA menyatakan sah kepengurusan DPN Peradi (Peradi Soho). Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut DPN Peradi jadi satu-satunya Peradi yang sah. Namun, pandangan itu ditolak Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi RBA.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan sah kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan atau biasa disebut Peradi Soho. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat atau Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021), membenarkan adanya putusan kasasi MA itu. Perkara yang teregister dengan nomor perkara 3085 K/PDT/2021 itu diperiksa dan diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Syamsul Maβarif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh. Perkara itu diputus pada 4 November 2021.