logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEks Dirut PT Pelindo II RJ...
Iklan

Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa pada KPK menuntut agar bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W70NDJPQNKzAnD7asFjueii4lyA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fb60eb391-c422-49f7-85d8-ec45a5b45b8c_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane untuk sejumlah pelabuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dituntut 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk sejumlah pelabuhan. Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Lino telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane dan memperkaya perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Techonology Group Co Ltd China sekitar 1,99 juta dollar AS.

Tuntutan itu tersebut dibacakan oleh tim jaksa KPK di dalam sidang tuntutan dengan terdakwa RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021). Hadir sebagai jaksa, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Wawan Yunarwanto, NN Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, dan Meyer Volmar Simanjuntak.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan