Interupsi dan Kesakralan Sidang Paripurna DPR
Interupsi anggota DPR Fraksi PKS di sidang paripurna tak digubris pimpinan sidang. Berujung pada celetukan Fahmi yang membuat Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto menghampirinya. Bagaimana posisi interupsi dalam sidang DPR?
โSaya minta waktu pimpinan, interupsi. Pimpinan, saya minta waktu. Pimpinan, mohon maaf saya minta waktu. Pimpinan, saya A 432 pimpinan,โ ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahmi Alaydroes, kala meminta interupsi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani saat menutup Rapat Paripurna Ke-9 DPR Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021).
Interupsi hingga empat kali dari peserta rapat paripurna itu tak digubris Puan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan kalimat penutup rapat hingga mengetok palu tiga kali pertanda rapat ditutup. Kalimat penutupnya pun bersahutan dengan interupsi dari Fahmi sehingga kalimatnya tidak terdengar dengan jelas. Terdengar celetukan: โGimana mau jadi capres kalau kayak begituโ. Namun, tak jelas diketahui dari mana asal celetukan itu.