Eks Direktur Askrindo Ditetapkan Menjadi Tersangka
Penyidik telah menyita uang Rp 611 juta, 762.900 dollar AS, dan 32.000 dollar Singapura. Adapun jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun 2016-2020. Tersangka itu adalah direksi PT Askrindo, induk usaha PT AMU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers daring, Senin (8/11/2021), mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2020. Tersangka tersebut adalah AFS selaku bekas Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.