logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPedoman Jaksa Agung: Penyalah ...
Iklan

Pedoman Jaksa Agung: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi

Jaksa kini dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Hal ini dimungkinkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HmgCbDKQ19FjUoKSWyz3-HhAO3w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F643797ce-524c-4e4c-8293-9705b37ac311_jpg-e1613627233751.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Narapidana diminta mengangkat tangan dan menempelkan badannya ke tembok dalam penggeledahan di Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/2/2021) malam. Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIB Slawi, Polres Tegal, dan Badan Narkotika Nasional Kota Tegal menggeledah sel tahanan yang dihuni 350 napi itu setelah terungkapnya kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Slawi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Melalui pedoman tersebut, jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11/2021), mengatakan, Pedoman Jaksa Agung No 18/2021 tersebut menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pedoman tersebut mulai berlaku pada 1 November 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan