KIP Tolak Gugatan TWK karena Dokumen TWK Tak Berada di KPK
Majelis hakim tolak gugatan Freedom of Information Network ke KPK soal sengketa informasi TWK. Pasalnya, dokumen tak berada di KPK karena KPK hanya terima hasil asesmen TWK yang dipakai sebagai proses peralihan pegawai.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan Freedom of Information Network terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dokumen panduan wawancara dan soal-soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Gugatan ditolak karena dokumen tersebut bukan dalam penguasaan KPK, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Putusan KIP mengenai dokumen TWK pegawai KPK tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gede Narayana serta dua anggota majelis hakim, M Syahyan dan Romanus Ndau, dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (1/11/2021), di Jakarta.