logo Kompas.id
Politik & HukumPeretasan Sistem Pemerintah...
Iklan

Peretasan Sistem Pemerintah Berulang, RUU Keamanan Siber Bisa Jadi Solusi

Sejumlah anggota Komisi I DPR mendorong agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kembali dibahas. RUU bisa jadi solusi asalkan RUU sepenuhnya mengatur ekosistem keamanan siber nasional, tak terbatas soal pengaturan BSSN.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tB-jocfWT0rzEOb8b8auvO_ogxw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F9a5e272b-7bf7-4bfc-8132-6aab7d1e9a93_jpeg.jpg
KASPERSKY

Kondisi lansekap keamanan siber selama 2020, berdasarkan penelitian firma keamanan siber Kaspersky.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berulangnya peretasan platform informasi yang dikelola pemerintah atau negara. Namun, RUU itu harus sepenuhnya mengatur ekosistem keamanan siber nasional dan tidak terjebak pada pengaturan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebab, jika itu yang terjadi, RUU Keamananan Siber tidak akan menjadi jalan keluar yang bersifat holistik dalam memastikan kedaulatan ruang siber nasional.

Dalam beberapa waktu terakhir, peretasan terhadap situs web atau platform informasi yang dikelola oleh pemerintah marak terjadi. Yang terbaru, pada 25 Oktober 2021, situs BSSN diketahui ditembus peretas.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan