logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBantah Keterangan Saksi, Hakim...
Iklan

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin

Hakim pengadilan tipikor mempertanyakan keterangan Azis yang berbeda dengan keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya. Hakim menegaskan, jika ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya bohong.

Oleh
Dian Dewi Purnamasri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E-hIFkl3c9K9EtLpumsqDZ4tXFs=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F40fe0e14-759b-4bd6-8e03-b0c2e0924c62_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). Azis hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah seluruh keterangan saksi soal perannya mengenalkan pihak-pihak yang berperkara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stephanus Robin Pattuju. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memperingatkan Azis agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan.

Azis dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10/2021). Selain Robin, saksi lain yang dihadirkan adalah bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan