Bantah Keterangan Saksi, Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin
Hakim pengadilan tipikor mempertanyakan keterangan Azis yang berbeda dengan keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya. Hakim menegaskan, jika ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya bohong.
JAKARTA, KOMPAS β Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah seluruh keterangan saksi soal perannya mengenalkan pihak-pihak yang berperkara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stephanus Robin Pattuju. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memperingatkan Azis agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan.
Azis dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10/2021). Selain Robin, saksi lain yang dihadirkan adalah bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit.