logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Konsultasi Hukum: Pengguna...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pengguna Narkoba Bisa Tidak Dihukum

Pengguna narkoba karena ketergantungan atau karena menjadi korban peredaran gelap narkoba, ada celah yang diberikan oleh UU, agar tidak dijerat hukum atau dipidana.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aorpmS4LnskeMyk-ne_Su9mQmyY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fbe962c4f-50c9-4ca4-8212-7384624e594d_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Forum pimpinan kepala daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, secara simbolis membakar obat-obatan terlarang di lapangan Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). Dalam acara itu, sebanyak 10.250 botol, 100 gram sabu, dan 327.822 butir obat farmasi tak berizin dimusnahkan.

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan:

Editor:
triagung
Bagikan