logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Wakil Presiden Jadi...
Iklan

Bekas Wakil Presiden Jadi Tersangka, Perum Perindo: Itu Pembelajaran

Bekas Wakil Presiden Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait penggunaan dana dari penerbitan surat utang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kt0LED_SlKDcZKHHt9TrFxgzLyE=/1024x567/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FIMG-20211021-WA0029_1634876465.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019, Kamis (21/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perikanan Indonesia atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019. Perum Perindo berjanji akan menjadikan perkara dugaan korupsi itu sebagai pembelajaran.

Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021), mengatakan, PT Perikanan Indonesia menghormati dan menaati keputusan Kejaksaan Agung. PT Perikanan Indonesia tetap melanjutkan bisnisnya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan