Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri dengan Perkuat Pengawasan Internal
Instruksi Kapolri untuk mencegah tindakan tidak profesional polisi perlu ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan internal. Yang juga penting, sosialisasikan ulang pemahaman akan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar aturan perlu diikuti penguatan pengawasan melekat dari pimpinan kepada anggotanya. Selain itu, diperlukan pembinaan ulang dalam penggunaan kekuatan dan pemahaman akan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam arahannya terhadap para kepala satuan wilayah, Selasa (19/10/2020), Listyo menginstruksikan kepada semua kepala kepolisian daerah dan kepala kepolisian resor untuk tidak ragu memberi sanksi pidana atau menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Listyo juga meminta agar jajaran Polri tidak antikritik.