Cegah ”Hari Kejepit”, Libur Maulid Nabi Digeser
Hari libur nasional Maulid Nabi pada Selasa (19/10), digeser ke Rabu (20/10). Perubahan ini agar warga tak memanfaatkan hari Senin untuk perpanjang hari libur buat bepergian yang rawan jadi penyebab penularan Covid-19.
KUPANG, KOMPAS — Tanggal merah untuk memperingati Maulid Nabi yang sedianya jatuh 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan ini diharap membuat masyarakat tidak memanfaatkan ”hari kejepit” untuk bepergian yang dapat memicu penularan Covid-19.
”Penggeseran hari libur untuk menghindari masa libur yang panjang karena celah antara hari libur (Selasa, 19/10/2021) dan hari Minggu (17/10/2021) ada hari kejepit, yaitu Senin (18/10/2021),” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mendampingi Wakil Presiden kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/10/2021).