logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Dirut Sarana Jaya...
Iklan

Bekas Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar dalam Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Jaksa KPK mendakwa bekas Dirut PT Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga orang lain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur diduga merugikan negara Rp 152,56 miliar.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_3LHI_nNmgcb0ZfidT8Q6JLl6c8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fphoto_2021-10-14_15-19-37_1634200413.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menghadiri sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 Rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Proyek pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya diduga merugikan keuangan negara Rp 152,56 miliar. Bekas Direktur Utama PT Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga orang lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Sidang dakwaan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/10/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Saifudin Zuhri, dengan hakim anggota Yusuf Pranowo, Susanti Arsi Wibawani, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto. Berkas dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Moch Takdir Suhan dan Sisca Carolina Karubun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan