logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSisipkan Iklan Judi Daring di ...
Iklan

Sisipkan Iklan Judi Daring di Laman Pemerintah, Polisi Bekuk Sindikat

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, 19 orang ditangkap polisi di sejumlah daerah karena diduga menyisipkan iklan judi daring di situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MauazKL589ie6jzrMOfpN5ekAeg=/1024x729/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FScreen-Shot-2021-10-13-at-16.23.18_1634124931.png
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Rabu (13/10/2021) terkait kejahatan siber.

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 19 orang ditangkap polisi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta karena diduga menyisipkan iklan judi daring di laman pemerintah dan lembaga pendidikan. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan untuk mendongkrak rating iklan judi daring yang dipasangnya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Rabu (13/10/2021), mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai adanya laman atau situs pemerintah yang disusupi iklan judi daring. Dari situ, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Editor:
Suhartono
Bagikan