logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenerbitan Amnesti Saiful...
Iklan

Penerbitan Amnesti Saiful Mahdi Diapresiasi, Kasus Serupa Jangan Terulang

Pemberian amnesti oleh Presiden menguatkan pengakuan bahwa Saiful Mahdi adalah korban UU ITE dan adanya penegakan hukum yang salah. Akibatnya, ketidakadilan terjadi dan warga tidak bersalah dipenjara.

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LotcpAOd2Dm8xgkqVVXgpCHXVSY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-02-at-16.27.43_1630577719.jpeg
DOKUMEN LBH BANDA ACEH

Saiful Mahdi dan istri, Dian Rubianti, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerbitan keputusan presiden oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan amnesti untuk Saiful Mahdi diapresiasi sejumlah pihak. Kendati demikian, antisipasi berulangnya kasus serupa mendesak dilakukan, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Presiden Joko Widodo menandatangani keppres amnesti untuk Saiful Mahdi, Selasa (12/10/2021). Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan hal tersebut. Dia mengatakan, salinan keppres amnesti langsung dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Saiful Mahdi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan