Bekas Wali Kota Tanjungbalai Sebut Lili Tak Bisa Bantu karena Berkasnya Sudah Sampai ke Pimpinan
Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ”Dia tidak bisa membantu karena berkas sudah sampai pada pimpinan,” kata Syahrial dalam persidangan.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial mengungkapkan, selain berkomunikasi dengan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, ia juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun, Syahrial menyebut Lili tidak bisa menolongnya karena berkasnya sudah sampai kepada pimpinan KPK.
M Syahrial memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10/2021).