logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Wali Kota Tanjungbalai...
Iklan

Bekas Wali Kota Tanjungbalai Sebut Lili Tak Bisa Bantu karena Berkasnya Sudah Sampai ke Pimpinan

Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ”Dia tidak bisa membantu karena berkas sudah sampai pada pimpinan,” kata Syahrial dalam persidangan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oK5abvltX0E212gCDer2T8QNV2E=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fphoto_2021-10-11_16-23-20_1633946144.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10/2021). Salah satu saksi yang dihadirkan secara daring adalah bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial mengungkapkan, selain berkomunikasi dengan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, ia juga berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun, Syahrial menyebut Lili tidak bisa menolongnya karena berkasnya sudah sampai kepada pimpinan KPK.

M Syahrial memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan