Konsultasi Hukum: Dapatkah Menggugat Penular Virus Covid-19?
Kalau dari pelacakan terbuka, kami dapat mengetahui orangtua kami terpapar virus Covid-19 dari seseorang, dapatkah kami mengajukan gugatan ganti rugi?
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected] yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan:
Kalau dari pelacakan terbuka, kami dapat mengetahui orangtua kami terpapar virus Covid-19 dari seseorang, dapatkah kami mengajukan gugatan ganti rugi? Apalagi, bila kami mengetahui kalau yang bersangkutan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kesehariannya? Terima kasih. (Murdono, Yogyakarta).