logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Ubah Ambang Batas...
Iklan

Pemerintah Ubah Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK Guru

Keberatan para guru honorer peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akhirnya diterima. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan ”passing grade” nilai ujian seleksi guru.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VcwHH410o9YCRaD9vRpGz9rylhY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F52fd939e-ad3d-43ff-94e5-a76a35159f19_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Tiga guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berjalan kaki dari Kantor Bupati Bekasi di Cikarang Utara, Jawa Barat, menuju Istana Merdeka di Jakarta, Senin (26/4/2021). Mereka meminta pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum dan berharap bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap pertama. Ini dilakukan guna mengakomodasi aspirasi guru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/10/2021), mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan