Pemerintah Ubah Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK Guru
Keberatan para guru honorer peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akhirnya diterima. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan ”passing grade” nilai ujian seleksi guru.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap pertama. Ini dilakukan guna mengakomodasi aspirasi guru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/10/2021), mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.