logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDugaan Korupsi Pengadaan LNG...
Iklan

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Ditelusuri

Hingga kini penyelidikan dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina di Jampidsus Kejagung telah selesai. Tahap penyidikan selanjutnya akan diserahkan kepada KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tJR6Hwc7z5bPnaPnP9ocZRcvZXw=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_14752433_55_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Instalasi dan fasilitas di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Pertamina Arun, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/6/2015). Terminal penerimaan dan regasifikasi LNG Pertamina Arun yang dioperasikan PT Perta Arun Gas ini merupakan hasil modifikasi kilang LNG yang pertama kali di dunia dan memiliki potensi kapasitas penyimpanan LNG sebesar 12 juta ton per tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) PT Pertamina (Persero). Agar tidak terjadi tumpang tindih, penyidikan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/10/2021), mengatakan, sejak 22 Maret 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyelidiki dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero). Kasus yang sama juga diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan