logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Percepat Perekrutan 57...
Iklan

Polri Percepat Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Kadiv Humas Polri Irjen R Prabowo Argo Yuwono menyatakan, rekam jejak 57 eks pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan meskipun mereka tak lolos tes wawasan kebangsaan, syarat untuk menjadi ASN.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1j0vtxpKDDKYKLqMXqnibmtVrew=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fb77cc4bb-9996-4355-8f53-676cca61bb25_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat menunjukkan kartu dan berpamitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan resmi dipecat per 30 September 2021 ini melakukan aksi damai dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung C1 KPK. Mereka mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) yang menjadi wadah untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Polri mempercepat pembahasan mekanisme perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan ke kepolisian. Harmonisasi aturan tengah dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara agar mekanisme perekrutan tidak merugikan pihak yang akan direkrut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/10/2021), mengatakan, pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam kerja pemberantasan korupsi di kepolisian. Oleh karena itu, proses pembahasan mekanisme perekrutan 57 eks pegawai KPK akan dipercepat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan