Polri Percepat Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Kadiv Humas Polri Irjen R Prabowo Argo Yuwono menyatakan, rekam jejak 57 eks pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan meskipun mereka tak lolos tes wawasan kebangsaan, syarat untuk menjadi ASN.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Polri mempercepat pembahasan mekanisme perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan ke kepolisian. Harmonisasi aturan tengah dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara agar mekanisme perekrutan tidak merugikan pihak yang akan direkrut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/10/2021), mengatakan, pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam kerja pemberantasan korupsi di kepolisian. Oleh karena itu, proses pembahasan mekanisme perekrutan 57 eks pegawai KPK akan dipercepat.