Para Pegawai KPK yang Diberhentikan Berkomitmen Melanjutkan Pemberantasan Korupsi
Para pegawai KPK yang diberhentikan menyatakan tak akan berhenti berkiprah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, mereka berencana membentuk IM57+ Institute berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberantas korupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui polemik panjang, 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk salah satu pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Meski sudah tidak bekerja di lembaga antirasuah, mereka berkomitmen tetap membaktikan diri pada pemberantasan korupsi.
Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, satu pegawai di antaranya telah memasuki masa pensiun, menggelar perpisahan pada hari terakhir mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah. Perpisahan dimulai dengan berpamitan kepada para pegawai aktif di lobi Gedung Merah Putih, Jalan Persada, Kuningan, Jakarta.