Jaksa Akan Telusuri Aset untuk Pidana Uang Pengganti Kasus Jiwasraya
Perampasan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat, akan dimulai dari uang tunai, aset yang mudah dieksekusi. Untuk aset bangunan akan melibatkan Pusat Pengelolaan Aset Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan akan menelusuri aset-aset terpidana kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, khususnya terhadap Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan dari kasus tersebut yang nilainya mencapai Rp 18 triliun diputuskan dirampas untuk negara dan mereka tetap dikenai pidana membayar uang pengganti Rp 16,8 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Selasa (28/9/2021), mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung dipertimbangkan bahwa aset sitaan tersebut merupakan hasil kejahatan. Dengan demikian, pidana uang pengganti dibayar di luar aset yang telah disita.