KPK Tahan Azis, Golkar Segera Proses Penggantian Wakil Ketua DPR
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah dan menahannya. Golkar menghargai proses hukum di KPK.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (25/9/2021) dini hari menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai tersangka sekaligus menahannya. Azis diduga terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah. Terkait hal itu, Partai Golkar segera memproses penggantian Azis dari posisi wakil ketua DPR.
Azis dijemput oleh penyidik KPK pada Jumat malam di rumahnya di Jakarta Selatan. Sebelum dibawa ke KPK, Azis terlebih dahulu menjalani tes antigen. Hasilnya, nonreaktif Covid-19. Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.10. Ia tak merespons pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.