logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊStatus Hukum Azis Syamsuddin, ...
Iklan

Status Hukum Azis Syamsuddin, Wakil Ketua KPK: Tunggu Saja

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iwfjC0C4Hl0lAhAhzo606NtrQFg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F420283ac-d513-4082-a842-96e4329e5c26_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam sidang dakwaan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, nama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, disebut menyuap Robin guna mengamankan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Azis dan tengah diselidiki KPK, di Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/9/2021), mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dalam dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung. juga telah diperiksa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan