logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Setelah OTT di Kolaka Timur,...
Iklan

Setelah OTT di Kolaka Timur, KPK Pantau Dana Hibah Bencana di Daerah Lain

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK di Kolaka Timur, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur serta Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah dari BNPB.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YXarN_lHBVsdsm-ExYxYBPVbW1Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-22-at-22.54.47_1632326198.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan hasil operasi tangkap tangan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana. KPK menyita pula uang Rp 225 juta yang menurut rencana akan diserahkan Anzarullah kepada Merya.

Sebelumnya, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Merya, Anzarullah, serta empat orang lainnya pada Selasa (21/9/2021) malam. Keempat orang lain itu ialah suami Merya, yaitu Mujeri Dachri, serta tiga ajudan Merya, yakni Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan