logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Tanah Munjul, KPK...
Iklan

Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Anies dan Prasetyo Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka di perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dp7N7EB4HgDUpCT6ftx_fRsHGUc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210616ags30_1623855430.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan penyidikan perkara kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (21/9/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies akan memenuhi panggilan tersebut. Adapun Prasetyo menegaskan akan hadir di KPK sesuai dengan jadwal pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021), di Jakarta, mengatakan, Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan beberapa tersangka lain.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan